17 September 2008

Unlicensed Lawyer

Status Unlicensed Lawyer apa ya..??
Mungkin status lawyer tp yang belum punya atau belum mengantongi Surat ijin beracara di pengadilan kalee ya.. hehehe…

Kenapa susah untuk menjadi Lawyer..??
Iya syarat mutlak untuk menjadi seorang lawyer adalah harus menjalani magang selama kurun waktu 2tahun berturut-turut dan ikut Pendidikan Khusus Profesi Advokat [PKPA] yang diselenggaran oleh organisasi² atau lembaga² yang ditunjuk oleh PERADI.

Mungkin itu pertanyaan yang sering ada dibenak seseorang yang bercita² untuk menjadi Lawyer termasuk saya..hehehe… Tapi bagaimanapun perjuangan harus tetap dijalani dan optimis pasti bisa [Orang lain aja bisa kenapa kita gak bisa]

Apalagi sekarang ada cara mudah untuk menjadi seorang lawyer seperti diwacanakan oleh Kongres Advokat Indonesia [KAI] yang notabene jebolan atau aku sering mengatakannya sebagai “Barisan Sakit Hati” dari pengurus² teras di PERADI sebelumnya.

So, ada banyak cara dan jalan untuk menuju kesana menjadi seorang lawyer yang dalam hidupnya bercita² menjadi seorang lawyer jangan berkecil hati harus optimis pasti bisa.!! dan harus bisa.!!

Tapi untuk sementara ini aku masih mengurungkan niat untuk menjadi seorang lawyer karena masih berkonsentrasi untuk menjalani karier di perkerjaan ini dan menghadapi tes² CPNS Departemen Keuangan dolo.
Kalo mungkin impian menjadi abdi negara itu gagal, kita akan bertemu di ranah hukum acara peradilan kembali.. hehehe…

Fiat Justitia Pereat Mundus.
Fiat Justitia Ruat Caelum.
Tegakkan Keadilan Walaupun Langit Akan Runtuh.

Tidak ada komentar: